Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Senin 10-03-2025,14:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Terungkapnya juga didalam dakwaan, bahwa terdapat uang untuk kegiatan Liasion Officer sejumlah Rp652 juta, yang mana terdapat sisa uang tunai Rp377 juta.

BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Uang sisa Rp377 juta dari kegiatan tersebut, diduga digunakan oleh terdakwa Yunisah Rahman Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) untuk kepentingan pribadi.

Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp833,2 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kategori :