"Pelaku ini merupakan pengedar sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat
Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir tengah menyelidiki jaringan Narkoba yang dijalani pelaku.