Dari mediasi tersebut, warga Desa Sunur menuntut agar uang kompensasi dibayarkan secara lunas oleh pihak Koperasi Tiara Sawit Permai.
Warga juga meminta agar mereka mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan, mereka minta adanya transparansi agar masyarakat Sunur mengetahui keberadaan uang kompensasi terebut.
Awalnya mediasinya cukup alot bahkan deadlock dikarenakan para pihak masih bersikeras dengan pendirian masing-masing. Disisi lain pihak Koperasi Tiara Sawit Permai merasa sudah selesai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu dibayar dengan cara mencicil.
"Karena bagi pihak koperasi, pada waktu terjadinya kesepakatan beberapa waktu yang lalu sudah dihadiri Kades Sunur dan perangkat desa lainnya sebagai wakil dari masyarakat, bahkan dihadiri Camat Rambang Kuang," tuturnya.
Mediasi tersebut akhirnya menemukan kata sepakat, dimana pembayaran uang kompensasi yang dituntut warga Desa Sunur akan dilunasi pada akhir Oktober 2025.
"Dan pihak koperasi sampai dengan masa pelunasan tetap di minta untuk mencicil Rp 5 juta perbulan kepada masyarakat Desa Sunur," katanya lagi.
"Atas terselesaikannya mediasi ini, tentu kita merasa sangat puas, sebab persoalan antara masyarakat Desa Sunur dan koperasi dapat diselesaikan," tutupnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari kelebihan lahan garap yang dilakukan Koperasi Tiara Sawit Permai seluas lebih kurang 9,74 hektare, dengan nilai kompensasi sebesar Rp 205.841.000.