Kemudian, dikarenakan korban belum bekerja, korban pun disuruh bekerja dulu sebagai honorer di Dinas Koperasi Sumsel.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!
BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!
"Saya menyetorkan uang tunai sebesar Rp40 juta pada hari Kamis 1 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Uang diantar langsung korban ke rumah terlapor di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Lalu, saat ada pembukaan PPPK, korban pun meminta ke bagian TU untuk meminta kejelasan soal status sebagai pekerja honorer.
Ia mulai curiga, lantaran sudah dua kali tes penerimaan PPPK, dirinya tetap tidak bisa mengikuti seleksi pegawai negeri.
BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!
BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!
"Setelah saya minta ke bagian TU, ternyata saya terdata hanya statusnya sebagai magang kerja,” jelasnya.
“Jadi, selama hampir satu tahun ini saya tidak menerima gaji sepeserpun," ungkapnya.
Merasa telah dirugikan, korban kembali menemui terlapor serta dua orang temannya untuk meminta kejelasan terkait uang yang telah ditransfer kepada terlapor.
Kemudian, tanggal 2 Agustus 2024, salah satu pelaku datang kerumah korban, kemudian membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang telah diterima oleh terlapor pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp40 juta.
"Kontak saya sempat diblokir. Sampai dengan saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai macam alasan oleh terlapor," katanya.