SUMEKS.CO - Netizen sesalkan sidang online ibu tiri bunuh bocah asal Ogan Ilir, Sumsel di Pontianak (Kalbar), apalagi berujung tuntutan hukuman yang dinilai terlalu ringan.
Video diunggah akun @octovina4 sangat menyesalkan tuntutan hukuman JPU yang dirasakan sangat ringan itu.
“Jaksa PU hanya menuntut 20 tahun penjara untuk si Ifta, pelaku kekerasan terhadap anak, percayalah hukuman ringan ini akan lebih banyak lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” sesalnya.
“Yuk viralin lagi yuk, biar Nizam dapat keadilan,” ajak akun @lia di kolom komentar akun vina atau @octovina4, Sabtu, 8 Maret 2025.
“Ini lagi kita viralin kak, tuntutan jaksa gak masuk akal, bukti2 sudah jelas indikasinya ke 340 dan diperkuat keterangan saksi ahli, tp kok tuntutannya 20thn???,” jawab @vina.
“Mungkin ada yg bantu kk, gak masuk akal cuman 20thn, si aning2 itu kena hukuman m***i, kasusnya sama bahkan nizam sebelumnya disiksa berkali2,” cetus akun @Sufi Al915.
“Gpp dihukum 20tahun, tapi hidupnya sini sama netizen. Enaknya diapain selama 20th kedepan di re**ang enak ni iftah,” ucap @Onty ny Habib & Mayra.
“Iya serahin ke netizen aja yaa, mayan lah smash2 dikit..ehhhh,” timpal @vina.
“Bener banget, denger tuntutannya cuma 20 tahun gak sebanding dengan APa yg dia perbuat, hukuman metong aja masih belum pantas kok bisa cuma 20 tahun,” komentar @lia.
Iftahurrahmah atau Iftah, ibu tiri di Pontianak yang menewaskan Ahmad Nizam Alfahri, 6 tahun, dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan 20 tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.