PSU Empat Lawang Dijadwal 19 April 2025, Soal Dana Pelaksanaan Tak Cukup Itu Bukan Urusan KPU Kabupaten?

Sabtu 08-03-2025,05:22 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Ya, pada dasarnya PSU ini 'kan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus kita laksanakan. Ya, sebagai warga negara yang patuh selaku lembaga eksekutif akan mengamankan," kata Alfajri Zabidi saat ditemui media pada Kamis, 6 Maret 2025.

Alfajri menjelaskan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU ini akan berasal dari anggaran Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Terkendala Dana, Pemprov Sumsel Berikan Bantuan dari BTT

BACA JUGA:DKPP ‘Pecat’ KPU Banjarbaru, Kasusnya Mirip Empat Lawang, HBA-Henny Layangkan Somasi Terbuka ke KPU RI

Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap memberikan dukungan dan koordinasi agar PSU dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan amanat MK.

"Dengan adanya PSU ini, ya jelas menggunakan anggaran dari Kabupaten, kalau Gubernur dari Provinsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Alfajri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang mengenai persiapan pelaksanaan PSU. 

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Bantu Anggaran PSU di Empat Lawang, Masih Tunggu ‘Koki Pemilu’ Butuh Biaya Berapa?

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Empat Lawang Hari Sabtu, Tanggal Yang Beredar di Medsos 25 April, Tapi Ini Faktanya?

"Kita juga masih menunggu bagaimana kesiapan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Kita sudah berkoordinasi dengan Kabakesbangpol dari Empat Lawang bahwa mereka sudah melaksanakan rapat," tukasnya.

Alfajri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mem-backup, mengkoordinasikan, dan mensinkronisasikan seluruh tahapan pelaksanaan PSU agar amanat dari Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik.

"Intinya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mem-backup, mengkoordinasikan, dan mensinkronisasikan sehingga amanat dari Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, PSU di Kabupaten Empat Lawang ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Empat Lawang Ulang, Joncik-Arifai : Tiada Kata Selain Menang!

BACA JUGA:Siap Amankan Tahapan PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Lakukan Penebalan Personel, Turunkan Brimob 

Kategori :