SUMEKS.CO - PSU di kabupaten Empat Lawang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Namun hingga saat ini PSU sesuai putusan MK itu memang masih terkendala soal pendanaan yang belum cukup.
Namu yang jelas soal dana pelaksanaan itu bukan urusan KPU kabupaten?
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Empat Lawang harus tetap jalan.
BACA JUGA:Kesbangpol Sumsel: Tunggu Kesiapan Kabupaten Terkait PSU Empat Lawang
BACA JUGA:PSU Pilkada Empat Lawang Terkendala Dana, Pemprov Sumsel Berikan Bantuan dari BTT
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman membenarkan jadwal PSU akan dilaksanakan 19 April nanti.
“Itu sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Soal tahapannya Eskan Budiman mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan KPU PSumsel serta KPU RI.
Soal pendanaan, kata Eskan, itu menjadi kewenangan Pemda.
BACA JUGA:Tunggu Jadwal PSU, Polda Sumsel Hitung Jumlah Personil Polisi Amankan Pilkada Ulang di Empat Lawang
Jika anggaran yang ada tidak mencukupi, maka akan dikoordinasikan lebih lanjut ke KPU provinsi dan KPU RI untuk mencari solusi.
SebelumnyaKesbangpol Sumsel, Alfajri Zabidi menegaskan bahwa Pemerintah Sumsel siap mendukung dan mengkoordinasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Penegasan ini disampaikan terkait dengan anggaran dan persiapan pelaksanaan PSU yang merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).