
"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak 15 tahun penjara," tegasnya.
Para pelaku sebelumnya ditangkap tim gabungan Unit 5 SUbdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreksirm Polres Banyuasin berhasil meringkus 4 orang pelaku tawuran di Jalintim Banyuasin, Rabu 5 Maret 2025 dini hari.
Aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di pinggir Jalintim Palembang-Betung itu menewaskan seorang anak di bawah umur dan 2 orang terluka parah akibat sabetan senjata tajam.
BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Simpang Celikah Kayuagung Bawa Senjata Tajam, Pengendara Jadi Korban
BACA JUGA:Remaja di Tulung Selapan OKI Sering Tawuran Malam Hari, Begini Kata Kapolsek!
Identitas 4 pelaku yang diamankan tim gabungan yakni berinisial IB (16), warga Pangkalan Balai, Adriansyah (20), warga Wiata Mandala Banyuasin dan dua saudara kembar RR (16), keduanya warga Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa parang, pisau, tongkat bisball dan 2 sepeda motor.
Diketahui, satu korban yang meninggal dunia berinisial RK (16). Korban mengalami luka cukup parah dengan luka tusuk di perut, dada dan luka di kepala.
Kemudian, dua orang lainnya mendapatkan perawatan di rumah sakit yaitu AR (16) alami luka tusuk pada lengan kiri, dan RN (16) alami luka di pinggang.(qda)