Jaga Ketertiban di Bulan Ramadan, Polsek Tanjung Batu Pasang Spanduk Larangan Menjual & Nyalakan Petasan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, memasang spanduk larangan menjual dan menyalakan petasan di beberapa titik strategis wilayah hukumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr Syaparudin Akso menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk dilakukan di tiga lokasi, yakni, depan Mapolsek Tanjung Batu, depan Masjid Walimah, dan Simpang Empat Tanjung Batu.
"Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Terima Kunjungan Tim Supervisi Polres Ogan Ilir yang Dipimpin Wakapolres
Selain itu, spanduk tersebut dipasang di titik-titik rawan keramaian dan sarana ibadah guna meningkatkan kesadaran warga.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi gangguan ketertiban, akibat penggunaan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Polsek Tanjung Batu akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan masyarakat guna memastikan aturan ini dipatuhi demi kenyamanan bersama.
"Aksi main petasan ini marak terjadi pada saat menjelang tarawih dan setelah subuh, hal ini membuat resah masyarakat," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Tanjung Batu Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Lubuk Keliat
Menurut Kapolsek, keluhan masyarakat inilah yang menjadi atensi pihaknya, sehingga melarang peredaran petasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.