Lagi, Kejari Lahat Sukses Pulihkan Keuangan Negara dari Terdakwa Korupsi Kegiatan Inspektorat Tahun 2020

Jumat 07-03-2025,14:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia mengaku sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kedua terdakwa, yang dengan sukarela telah menunjukkan itikad baik mengganti uang kerugian negara yang dititipkan ke Kejari Lahat.


Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto beserta jajaran berfoto bersama dengan uang titipan dari terdakwa korupsi kegiatan Inspektorat tahun 2020--

"Yang mana hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan nantinya," tuturnya.

Masih kata Zit, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kajari Lahat Toto Roedianto beserta jajaran bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Diketahui sebelumnya, perkara tim penyidik Kejari Lahat menetapkan dua orang tersangka berinisial YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020

Tiga kegiatan yang dimaksud, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer atau Organizer.

Yang mana terdakwa YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. 

Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.800.000.000,-.

Tersangka YR dan tersangka YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Kategori :