PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima uang penitipan pengganti kerugian negara dari YR, yang merupakan tersangka Korupsi 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat senilai Rp328 juta lebih.
Dari rilis yang diterima redaksi Jumat 7 Maret 2025, penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa YR tersebut diserahkan langsung melalui pihak keluarga kepada Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beserta jajaran.
Dengan telah dititipkan uang pengganti kerugian negara, masih dalam rilis yang diterima terdakwa YR telah menyerahkan dengan sukarela uang kerugian negara totalnya Rp728 juta lebih.
Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH, bahwa jumlah uang sebagai penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan pada hari Kamis kemarin.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020
"Jumlah uangnya Rp328.255.364 yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejari Lahat," kata Zit.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Zit menerangkan penitipan penyerahan uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa YR tersebut secara bertahap sudah yang ke empat kalinya.
Didampingi Kasi Pidsus Fadli Habibi, Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara dari perwakilan terdakwa korupsi kegiatan Inspektorat --
Lebih lanjut ia menerangkan, selain terdakwa YR tersangka lainnya terdakwa YN dalam perkara ini juga telah melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105.000.000.
"Sebelumnya juga YN terdakwa lainnya juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara melalui pihak keluarga ke tim penyidik Kejari Lahat sebesar Rp105.000.000," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Zit hingga saat ini dari dua terdakwa tersebut tim penyidik Kejari Lahat berhasil mengembalikan kerugian negara totalnya RpRp833.256.364.
Selanjutnya terhadap sejumlah uang tersebut, kat Zit langsung disetorkan ke RPL Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Lahat dan berada dalam pengawasan tim penyidik Kejari Lahat.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!
Lebih lanjut dikatakan Zit, bahwa dalam perkara ini keduanya terdakwa dalam upaya hukum pengadilan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.