JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, mengungkapkan bahwa Dewa Thomas diduga berperan aktif dalam penjualan batu bara ilegal bersama kakaknya, Bobi Candra.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Bukan Ahmed Al Kaf, Ternyata Ini Wasit yang Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain
Sementara itu, persidangan terdakwa Bobi Candra masih berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Enim. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli. Pekan depan, agenda sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Muara Enim.