Update Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Segera Lakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Bahtiyar

Kamis 06-03-2025,18:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Untuk itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

Ketika menjabat sebagai kades Mulyoharjo saat itu, Bahtiyar berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara itu.

Lahan tersebut, masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat. 

Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. 

Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.

Bahtiyar yang seharusnya duduk manis di kursi empuk anggota DPRD kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2024-2029, kemudian menghilang bak ditelan bumi.

Sudah tiga kali Bahtiyar dipanggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tapi mangkir, dia tidak hadir tanpa ada kabar.

Sedangkan tersangka Ridwan Mukti, sebagai Bupati Musi Rawas saat itu memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola swasta (PT DAM).

Kategori :