PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, meminta agar Bahtiyar tersangka korupsi izin kebun Musi Rawas agar kooperatif hadiri pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sebelumnya, Bahtiyar yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ridwan Mukti Cs nyatanya mangkir dari panggilan secara patut beberapa kali oleh penyidik Kejati Sumsel.
Bahtiyar yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, tiba-tiba menghilang tanpa kabar hingga ditetapkan sebagai salah satu tersangka saat menjabat sebagai Kades Mulyoharjo.
"Meski begitu, kita akan tetap lakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa memberikan keterangan sebagai tersangka," kata Vanny dikonfirmasi Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo
Untuk itu, dirinya tetap mengimbau kepada Bahtiyar agar kooperatif dengan menghadiri pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sebab, kata Vanny sebagaimana ditegaskan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH apabila tidak kooperatif bakal dilakukan upaya paksa.
Wow, potensi negara rugi Rp600 miliar Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.--
"Kehadiran yang bersangkutan sangat diharapakan agar terang benderangnya penyidikan perkara," ujarnya.
"Saat ini tim penyidik Kejati Sumsel masih menelaah keterangan saksi-saksi termasuk dari keterangan tersangka mantan Bupati Musi Rawas, akan diinformasikan lagi apabila ada update terbarunya," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati menetapkan lima orang tersangka korupsi terkait dengan izin kebun di Musi Rawas yang mana satu diantaranya belum dilakukan penahanan.
Satu tersangka itu yakni eks Kades Mulyoharjo yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas bernama Bahtiyar, mangkir dari panggilan secara patut.