Tak Perlu Resah BBM di Pasaran Aman, Kejagung: 9 Tersangka Korupsi Saat Bencan Bisa Dihukum Mati

Kamis 06-03-2025,15:54 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan sembilan orang tersangka dari PT Pertamina dan pihak swasta.

BACA JUGA:Ratu Dewa: 3 Tahun Kedepan, Janji Politik Bidang Pendidikan Tuntas!

BACA JUGA:Kuras BBM dari Mobil Tangki, Polsek Kertapati Palembang Ringkus Seorang Terduga Pelaku, Buru Komplotan TSK

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa peluang tuntutan hukuman mati bagi para tersangka masih terbuka, mengingat kejahatan ini terjadi saat Indonesia menghadapi pandemi COVID-19

Menurutnya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi di tengah bencana alam, yang dalam peraturan hukum memiliki ancaman hukuman maksimal.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, maka tuntutan hukuman mati bisa diterapkan,” tegasnya.

Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Berikut adalah daftar nama tersangka yang telah ditetapkan:

RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

SDS - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

BACA JUGA:Dirut Pertamina Minta Maaf, Konsumen Tetap Bawa Botol Mineral Kosong, Cek Dulu Sebelum Membeli di SPBU

BACA JUGA:Hotman Paris Terus Serang Ahok, ‘Kalau Kini Punya Bukti Kasus Korupsi Pertamina, Kenapa Tak Bongkar Dari Dulu?

Kategori :