Untuk diketahui, PSU di Kabupaten Empat Lawang ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Empat Lawang Ulang, Joncik-Arifai : Tiada Kata Selain Menang!
BACA JUGA:Siap Amankan Tahapan PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Lakukan Penebalan Personel, Turunkan Brimob
MK memerintahkan pelaksanaan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Empat Lawang karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Perintah soal PSU ini termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Empat Lawang.
Namun, pada kedua daerah tersebut dikabarkan tengah menghadapi kendala serius terkait pendanaan untuk pelaksanaan PSU tersebut.
Ada 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial dalam menyelenggarakan PSU sesuai putusan MK.
BACA JUGA:Tunggu Jadwal PSU, Polda Sumsel Hitung Jumlah Personil Polisi Amankan Pilkada Ulang di Empat Lawang
Tentu adanya kendala ini menjadi salah satu tantangan serius dimana menurut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa total perkiraan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 24 Pilkada mencapai Rp486,3 miliar.
Sementara dengan adanya 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersed
Dengan adanya dukungan dan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan hasil yang adil serta dapat diterima oleh semua pihak.