Dengan demikian, pemerintah menargetkan dalam dua hari ke depan, regulasi THR, baik bagi pengemudi ojol maupun pekerja swasta, dapat diumumkan secara resmi dan diberlakukan sebelum Idulfitri.
Pemerintah menegaskan bahwa aplikator transportasi daring harus memberikan THR kepada pengemudi ojol.
Meskipun masih dalam tahap finalisasi, skema tunjangan ini sudah mendapat respons positif dari beberapa pengusaha aplikasi.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Gojek Buka Pendaftaran Mitra GoRide dan Gocar untuk Area Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Gojek Hadirkan Layanan Aman dan Nyaman untuk Mudik Lebaran
Pemerintah memastikan bahwa THR bagi pengemudi ojol akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan bukan dalam bentuk lain seperti voucher atau saldo dompet digital.
Dengan kebijakan ini, pengemudi ojol diharapkan dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan pengumuman resmi yang dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan, pengemudi ojol dapat segera mengetahui mekanisme pencairan THR yang menjadi hak mereka.