Pemerintah Pastikan THR untuk Pengemudi Ojek Online, Bentuk Uang Tunai?

Rabu 05-03-2025,19:05 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Menaker Yassierli juga memastikan bahwa THR bagi pengemudi ojol nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian regulasi ini agar dapat segera diterapkan sebelum perayaan Idulfitri.

BACA JUGA:WADUH, Jurus Keramat Penipu Ojol di Palembang Bisa Hipnotis Arahkan Pinjam DANA 2 Pinjol dan Saldo Dikuras

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol

“Kami ingin meaningful participation terjadi. Kami selalu mengutamakan dialog. Ini adalah inisiatif baru yang melibatkan pengusaha, aplikator, dan pengemudi dalam musyawarah bersama,” ujarnya.

Menaker menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari budaya dan hak pekerja di Indonesia. Ia mencontohkan bagaimana pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan keluarga pengemudi.

“THR adalah bagian dari budaya kita. Bisa dibayangkan ketika anak bertanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’ Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapat haknya secara adil,” tegasnya.

Kebijakan THR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden poin ke-3. 

Kebijakan ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, yang selama ini berada dalam status kerja yang belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja tetap.

BACA JUGA:HORE Kabar Gembira! Alfamart Hadirkan THR Hujan Emas, Caranya?

BACA JUGA:Reward THR Saldo DANA Kaget Terkini Dapat hingga Rp220.000, Cek Caranya di Sini

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk keberpihakan. Kami ingin menjadikan momentum THR ini sebagai langkah awal membangun hubungan kerja yang lebih baik antara aplikator dan pengemudi,” tambah Yassierli.

Hingga saat ini, regulasi final masih dalam pembahasan dan diharapkan dapat segera diumumkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pengumuman resmi mengenai aturan pencairan THR bagi pekerja swasta yang seharusnya dilakukan hari ini terpaksa ditunda selama dua hari.

Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang tengah dilanda banjir, sehingga pemerintah menunjukkan empati kepada masyarakat yang terdampak.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam menyelesaikan regulasi THR secara komprehensif.

“THR (pekerja) swasta belum (diumumkan), biar Pak Menteri. Sudah dibahas, tapi biar bareng pengumumannya (dengan THR untuk ASN). Mungkin satu dua hari ini,” kata Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel.

Kategori :