WOW, Potensi Negara Rugi Rp600 Miliar Ridwan Mukti Komando 3 Pejabat Gerogoti Tanah Negara ‘Bikin Enak’ Swasta

Rabu 05-03-2025,05:27 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Wow, potensi negara rugi Rp600 miliar, Ridwan Mukti, eks Bupati Musi Rawas komandoi 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.

3 pejabat dikomando Ridwan Mukti sudah mengincar sejak lama lahan 5.974,90 hektar milik negara di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

3 tersangka itu bertugas melakukan upaya 'pembersihan' dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai perusahaan sawit swasta.

Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu dengan mudahnya memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelolaPT DAM.

BACA JUGA:Mantan Kades Teman Ridwan Mukti Masih Diburu, Tak Muncul Saat Eks Gubernur Bengkulu Ditahan, Apa Perannya?

BACA JUGA:Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

3 oknum pejabat pada masa itu, yaitu Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Dr H Amrullah, sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Bahtiyar, saat itu Kades Mulyo Harjo.

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.

4 tersangka, termasuk eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kecuali oknum Kades Mulyo Harjo) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.

Namun potensi kerugian negara di kasus ini menurut Pidsus Kejati Sumsel bisa mencapai Rp600 miliar.

Kategori :