BACA JUGA:Berpura-pura Jadi Pelanggan, Pria di Palembang Jambret HP Milik Penjaga Konter
Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp8 juta.
"Semoga barang-barang yang diambil, terutama dokumen penting seperti STNK, bisa kembali dan pelaku segera ditangkap," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan ini diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
BACA JUGA:Berdalih Tak Mampu Bayar Utang, Pria Pengangguran di Palembang Nekat Jambret
"Laporan korban sudah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.