51. Sritex Group (2.500 tenaga kerja dirumahkan)
52. PT Starpia (tutup)
53. PT Sulindafin (tutup-berhenti produksi)
54. PT Sulindamills (tutup-berhenti produksi)
55. PT Tifico Fiber Industries (pengurangan tenaga kerja)
56. PT Tuntex (tutup - PHK 1.163 tenaga kerja)
57. PT Wiska Sumedang (tutup - PHK 70 R tenaga kerja)
58. PT Primissima (tutup - berhenti produksi)
59. PT Sritex (pailit-pengawasan kurator)
60. PT Asia Pacific Fibers Karawang (tutup/berhenti beroperasi)
Untuk diketahui, khusus ditutupnya operasional PT Sritex karena dalam rapat para kreditur PT Sritex di PN Semarang memutuskan tidak adanya keberlangsungan usaha alias "Going Concern".
Hal ini karena modal, dan beban biaya kerjanya jauh lebih tinggi dari pendapatannya, maka dari itu hakim pun menetapkan PT Sritex insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang.