Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Rakor Pendalaman dan Penguatan Aplikasi Evadata

Kamis 27-02-2025,19:56 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkum Babel), Harun Sulianto, bersama dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pendalaman dan penguatan analisis serta evaluasi terhadap enam dimensi dalam peraturan perundang-undangan. Rakor ini dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, khususnya dalam konteks peraturan daerah, yang saat ini menjadi isu penting dalam tata kelola regulasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, dalam laporannya menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ke depan, diharapkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut serta melakukan analisis dan evaluasi secara spesifik.

Arfan lebih lanjut menyampaikan bahwa dalam mendukung optimalisasi kegiatan analisis dan evaluasi hukum, hadirnya aplikasi Evadata menjadi sangat penting.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba

BACA JUGA:Sinergi Kuat antara Kemenkumham Babel dan Pemkab Belitung, Audiensi untuk Perkuat Hukum dan Ekonomi Daerah

Aplikasi ini dirancang untuk membantu menelaah peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada enam dimensi yang telah ditentukan, sehingga proses evaluasi peraturan dapat lebih terstruktur dan berbasis data.

“Aplikasi Evadata ini hadir untuk membantu menganalisa dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dengan enam dimensi yang ada," ujar Arfan.

Adapun enam dimensi tersebut adalah Dimensi Pancasila, Ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan (PUU), Dis-harmonisasi peraturan, Kejelasan rumusan, Kesesuaian asas bidang hukum PUU yang bersangkutan, dan Efektivitas PUU.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan pentingnya analisis dan evaluasi hukum dalam konteks peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pagelaran Budaya 'Titang Tue Doa Sekampung' di Desa Bintet

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik Tiga Pejabat PPNS, Perkuat Penegakan Hukum di Bangka Belitung

Hal ini terkait dengan banyaknya permasalahan yang timbul akibat peraturan yang tidak berfungsi secara efektif, tidak berdayaguna, dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Min Usihen juga menyebutkan adanya kecenderungan banyaknya permasalahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang tidak disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan daerah.

“Karena itu, Kantor Wilayah Kemenkum diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan penataan regulasi melalui analisis dan evaluasi hukum di wilayah masing-masing,” tambah Min Usihen.

Kategori :