MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menggelar Rapat Persiapan Koordinasi Penyusunan Strategi Daerah (Strada) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak serta Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun.
Kegiatan yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim ini, dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat yang berkepentingan dalam isu perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Rapat ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, Ir H Mat Kasrun MSi, yang juga mewakili Bupati Muara Enim dalam acara tersebut.
Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PPPA, Vivi Maryani, Kepala Dinas Kominfo SP Ardian Arifanardi, sejumlah camat, perwakilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perangkat daerah, kecamatan, organisasi wanita, dan media di Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas, Raden Rara Rita Erawati SH LLM, dan Koordinator Program Women's Crisis Centre (WCC) Palembang, Ersyah Hairunisah Suhada.
Sementara itu, moderator acara adalah Taufik Rahman SH MH, yang juga bertindak sebagai Tenaga Ahli Penyusun Strada dan RAD.
Acara ini bertujuan untuk merumuskan strategi dan rencana aksi daerah yang lebih konkret dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun, yang hingga saat ini masih menjadi isu yang sangat krusial di Kabupaten Muara Enim dan Indonesia pada umumnya.
Dalam laporan pembukaannya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, Ir H Mat Kasrun MSi, menyampaikan bahwa pernikahan anak adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagaimana yang ditegaskan oleh United Nations Children's Fund (UNICEF).
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2025-2030 Ajak Semua Pihak Wujudkan Visi MEMBARA
Menurutnya, pernikahan anak bukan hanya soal legalitas, tetapi lebih kepada kesiapan mental dan fisik pasangan yang terlibat, yang sering kali belum cukup matang. Perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur berpotensi memicu berbagai masalah serius, baik bagi anak yang menikah maupun bagi masyarakat secara umum.
"Dampak yang sering terjadi akibat perkawinan di bawah umur, di antaranya rentan terjadi perceraian, risiko kematian ibu, kematian bayi dan balita, serta masalah stunting," ungkap H Mat Kasrun.
Data dari Pengadilan Agama Muara Enim juga menunjukkan bahwa angka permohonan dispensasi kawin cenderung tinggi, meskipun ada sedikit penurunan.