BACA JUGA: Tinjau TPS Gelar PSU Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Pastikan Logistik dan Pengamanan Lancar
Putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang akan diikuti oleh dua pasang calon.
Yakni, H Joncik Muhammad-Arifai yang akan berhadapan dengan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada gelaran PSU nanti.
MK juga mempersilahkan kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye, dan menggelar debat.
Dengan demikian, putusan hasil penghitungan suara KPU Empat Lawang, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.