PSU Empat Lawang Sama Seperti Batalnya Pilkada Tasikmalaya, Tapi Bedanya Bupati Terpilih Sudah 2 Periode

Selasa 25-02-2025,05:14 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Inilah yang menjadi pertanyaan banyak pihak mengapa MK memutus Pilkada Empat Lawang harus PSU (pemungutan suara ulang)? 

Padahal sebelumnya hanya ada calon tunggal di Pilkada Empat Lawang 2024, dimana Joncik Muhammad- Arifai (JM-Fai) melawan kotak kosong dan JM-Fai akhirnya keluar sebagai pemenang! 

Namun ternyata bukan soal hitungan suara melawan kotak kosong yang jadi problem gugatan di kasus Pilkada Empat Lawang ini, tapi ada calon yang seharusnya bisa ikut Pilkada malah terganjal hitung-hitungan 2 periode yang salah.  

BACA JUGA:Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang, KPU Sumsel Canangkan Pelaksanaan 60 Hari Pasca Putusan MK

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Bakal Berhadapan dengan HBA-Henny

Gugatan MK diajukan H Budi Antoni Al Jufri (HBA) diterima sebagian oleh hakim MK, lantaran masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013 lalu terhitung baru 2 tahun 1 bulan.

Jadi HBA belum 2 periode menjabat sebagai bupati kala itu, sehingga HBA seharusnya berhak ikut Pilkada Empat Lawang 2024.

HBA sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang periode 2008-2013, lalu HBA kembali terpilih pada periode 2013-2018.

Penghitungan periodisasi itu menjadi soal dan dibawa ke MK, lantaran Budi Antoni pernah diberhentikan di tengah jalan akibat tersandung kasus hukum. 

BACA JUGA:Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang, KPU Sumsel Canangkan Pelaksanaan 60 Hari Pasca Putusan MK

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Bakal Berhadapan dengan HBA-Henny

Akibat ‘berhenti’ ditengah jalan inilah HBA belum 2 periode menjabat. Dan seharusnya menjadi kontestan saingan Joncik Muhammad-Arifai (JM-Fai) di Pilkada 2024, bukan kotak kosong!

Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Putusan MK tersebut yang menyatakan Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang bakal diikuti dua pasang Calon Kepala Daerah.

Menyikapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas. 

"Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2025. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Bakal Berhadapan dengan HBA-Henny

BACA JUGA:TPS 01 Tanjung Gelam Ogan Ilir, Gelar PSU Khusus Gubernur dan Wagub Sumsel dengan Mata Pilih 550 Orang

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan. 

Dimana, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepeda sosialisasi z konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika. 

Diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, bakal diulang. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin, 24 Februari 2025.

Kategori :