Dalami Penyidikan, 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Selasa 25-02-2025,05:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Untuk, Vanny juga mengimbau nantinya kepada sejumlah nama yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar perkara ini terang benderang.

Namun, lanjutnya apabila nantinya berhalangan hadir agar segera menginformasikan segera kepada penyidik Kejati Sumsel untuk nantinya dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.


Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Ari Marta Redho saat diperiksa sebagai tersangka korupsi kegiatan Dinas PUPR Banyuasin--YouTube Kejati Sumsel

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

BACA JUGA:Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023

BACA JUGA:Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :