Tersangka Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Mengaku Khilaf, Terngiang Karena Korban Mempolisikannya

Senin 24-02-2025,20:25 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty
Tersangka Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Mengaku Khilaf, Terngiang Karena Korban Mempolisikannya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam lima tahun penjara. 

Disinggung mengenai situasi dan kondisi di Desa Ulak Segelung pasca peristiwa penusukan, menurut Ilham, saat ini dalam kondisi kondusif. 

"Kita mengimbau kepada keluarga korban serta masyarakat, hendaknya tidak melakukan serangan balasan, dan serahkan kasus ini ke pihak kepolisian," pintanya. 

Kategori :