paman korban saat melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 23 Februari 2025.
Dijelaskan, bahwa pihak keluarga awalnya menerima telepon bahwa keponakannya tersebut meninggal dibegal.
Sehingga, pihaknya langsung mendatangi TKP atau Tempat Kejadian Perkara.
Jenazah korban sempat dievakuasi ke RS Hermina Palembang.
Kemudian pihak keluarga melakukan pengecekan luka fisik terhadap tubuh keponakannya itu.
"Luka meninggal dunia diduga telah menjadi korban pengeroyokan (tawuran)," bebernya.
Laporan paman korban diterima atas tindak kejahatan Perlindungan anak UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 atar 3 UU 35 tahun 2014.
BACA JUGA:Remaja di Palembang Tewas Diduga Korban Aksi Tawuran, Awalnya Keluarga Sempat Terima Kabar Dibegal
BACA JUGA: Ketua RT Tewas Terkena Sabetan Sajam Saat Bubarkan Aksi Tawuran Antar Pemuda di Jalinteng Muba
KA SPK Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan paman korban tentang perlindungan anak.
"Laporan sudah kita terima hingga kini masih ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.