Viral Perempuan Hilang Motor Parkir Resmi di BKB Palembang, Pihak Pengelola Ganti Rugi yang Sesuai

Minggu 23-02-2025,20:42 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

 

Dasar hukum

1. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, maka wajib mengganti kerugian tersebut.

 

2. Pasal 1366 KUH Perdata menjelaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya dikarenakan tindakan, tetapi juga kelalaian atau kesembronoan.

 

BACA JUGA:Ikut Menonton Tablig Akbar Ustadz Abdul Somad, Motor Remaja Ini Hilang Dicuri di Parkiran Pelataran BKB

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai di BKB Palembang

3. Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyatakan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Hak konsumen

"Konsumen yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola parkir secara perdata.

Kewajiban konsumen

Konsumen perlu membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir.

Ketentuan pengelola parkir Pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pengelola parkir juga harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di lokasi mereka." tulisnya.

Ada pula warganet yang menyerukan agar menjauhi lokasi wisata lantaran terlalu banyak resiko tindak Kriminalitas.

"Kalu dak perlu perlu nian dan kalu dak kepepet nian jauh jauhkelah nak pegi ke BKB atau Pasar 16 tuh..." @zaskiany

Kategori :