"Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian, jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus," papar Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Jemaah Haji Reguler Mulai Hari Ini Dijadwalkan Pelunasan, Catat Embarkasi Masing-masing
BACA JUGA:CATAT! Pelunasan Biaya Haji 1446 Hijriah Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
"Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025," tegas Nugraha Stiawan.
"PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda," sambungnya.