Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Tersisa Ribuan Kuota

Minggu 23-02-2025,08:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

 

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

 

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Reguler Mulai Hari Ini Dijadwalkan Pelunasan, Catat Embarkasi Masing-masing

BACA JUGA:CATAT! Pelunasan Biaya Haji 1446 Hijriah Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Jadi bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku. 

Jad, untuk pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK.

Yaitu sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah. 

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan jadwal untuk pelunasan biaya haji bagi jemaah yang masuk dalam kuota reguler untuk keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini. 

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji OKI Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Jelang Penutupan, 8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Jadwal pelunasan telah dimulai 14 Februari 2025 kemarin dan setelah satu pekan sudah ada 86 ribu jemaah yang telah melunasi biaya haji. 

Kategori :