Dana itu diambil dari kas tabungan anggota KUD, dan uang itu tak dapat dipertangungjawabkan ketua KUD dan bendaharanya.
KUD Serba Usaha itu selama ini menanungi 583 anggota yang berkerja sebagai petani sawit.
Lokasi operasi KUD berada di }Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi
Uang Rp10 miliar itu dikumpulkan dari anggota mulai tahun 2018 hingga 2021.
KUD Serba Usaha ini bekerjasama dengan perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten OKI.
Jadi kedua terdakwa melakukan penggelapan uang kas dari tahun 2018 hingga 2021 akhir.
Dimana motif terdakwa adalah uang tidak pernah membuat pertanggungjawaban pada anggotanya.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi
Alasannya ketua dan bendahara sedang sibuk mengurus dana hibah dari bank Swiss.
Alasan terdakwa itu diungjap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH, di dalam surat dakwaannya.
Dengan iming-iming jika dana bank SWis cair maka akan ada peremajaan kebun kelapa sawit.
Tetapi nyatanya tidak pernah pengurusan dana hibah bank Swiss tersebut.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan