SUMEKS.CO - Jejak digital Ketua KUD Serba Usaha OKI, sempat melapor ke polisi ngaku dirinya difitnah tilep uang koperasi Rp10 miliar.
Laporan polisi itu dimasukkan Wiyono pada 19 Juli 2024 lalu, dia menuding anggota KUD yang mencemarkan nama baiknya.
Tuduhannya menggelapkan uang koperasi sebesar Rp10 miliar itu, dan kini Wiyono harus mendekam di penjara selama 4,6 tahun usai divonis hakim pengadilan negeri (PN) Kayuagung.
Diberitakan, Ketua KUD Serba Usaha di Desa Gading Raja, Pedamaran Timur Kabupaten OKI itu membuat laporan di SPKT Polda Sumsel tahun lalu.
Wiyono melaporkan Sarto dkk anggota koperasi KUD Serba Usaha.
Saat itu Wiyono membantah mengeluarkan uang koperasi, semua pengeluaran KUD, kata Wiyono sudah dicatat dan diketahui badan pengawas anggota koperasi.
Namun diakui Wiyono memang ada dana bantuan hibah Bank Swiss Rp 200 miliar dan kemudian diketahui dana itu fiktif.
Dan, Wiyono hanya mengakui menggunakan uang Rp 5 miliar untuk biaya operasional pengurusan dana hibah Bank Swiss itu.
Wiyono akhirnya menuding Sarto dkk ingin merebut jabatan Ketua KUD Serba Usaha yang dijabatnya.
Terungkap di sidang PN Kayuagung, duit Rp10 miliar itu tidak dimakan sendiri oleh Ketua KUD di OKI itu, uang miliaran rupiah rupanya mengalir pada seorang DPO (buronan).
Terdakwa Sairoji yang sudah divonis 4,6 tahun penjara ternyata benar-benar menggarap uang KUD Serba Usaha untuk foya-foya selama menjabat bendahara KUD.