Dugaan modusnya, Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.
Instruksei Mega itu dikeluarkan di Jakarta, 20 Februari 2025
Dengan judul surat: “Instruksi Harian Ketua Umum”
Ditujuka pada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan Media Internasional: Kali Ini Karena Gelar Terbaik Dunia!
BACA JUGA:CONGRATS, Megawati Hangestri Dinobatkan Sebagai Pemain Bola Voli Wanita Terbaik 2025
Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai.
Maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Megawati Kesal Calon PDIP Kalah di Jateng? Warganet: Ya Bu, Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng
BACA JUGA:Megawati dan SBY Tak Hadir dalam Peringatan HUT RI ke-79 di IKN, Ada Apa?
Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Masa Bakti 2019-2024