Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak bagi 58 peserta yang berasal dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Ia berharap, pelatihan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan hukum di provinsi tersebut, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan hukum formal.
“Pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang mudah dijangkau. Kami berharap, para peserta pelatihan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Harun Sulianto.
Dalam pelatihan ini, narasumber yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, di antaranya adalah organisasi bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dosen perguruan tinggi, serta para pejabat di Kanwil Kemenkum Babel.
Di antaranya adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, serta berbagai penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Babel.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Sebagai langkah lanjutannya, Harun Sulianto menambahkan bahwa penting bagi para peserta untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan keberlanjutan Posbankum di daerah masing-masing.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan merata, di mana setiap warga negara, terutama yang berada di daerah terpencil, dapat dengan mudah mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Dengan adanya Posbankum dan paralegal di setiap desa dan kelurahan, diharapkan dapat terwujud sebuah masyarakat yang sadar hukum dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan hukum, sehingga menciptakan keadilan yang lebih merata di seluruh Indonesia.