KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tak terima anaknya menjadi korban pengancaman dengan senjata api (Senpi) dan melaporkan ke Polres OKI, pihak keluarga meminta polisi untuk segera memprosesnya cepat.
Hal itu disampaikan orang tua korban Karledi (44) yang merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur kepada Unit PPA Polres OKI.
Terkait hal ini Karledi sampaikan ke Polres OKI, didampingi pengacaranya yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Asutra Olesko SH dan rekan, dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Rabu, 19 Februari 2025.
"Kedatangan kita hari ini yaitu mendampingi klien kami, Pak Karledi dalam hal menanyakan perkembangan dari laporan pada tanggal 30 Januari 2025 lalu," ujar Aziz.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curas Bersenpi di OKI Diringkus Polsek Lempuing, Satu Masih Berstatus Pelajar
Yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi.
Menurutnya, mereka juga menanyakan bagaimana persiapan atau tanggapan dari Unit PPA Polres OKI terhadap laporan tersebut.
Ini dikarenakan mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.
"Jadi ini agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien," ucapnya.
BACA JUGA:Polres OKI Terima 9 Pucuk Senpi Rakitan Serahan Warga Sungai Menang
BACA JUGA:Tiga Pria Asal Muara Enim Beli Sabu-Sabu Dibarter Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi di Prabumulih
Lanjutnya, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas.
Ditegaskan Aziz, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
"Seminggu yang lalu, klien kami sudah memberikan atau melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik seperti, saksi-saksi," jelasnya.