Lalu, Defi menuturkan, pada tahun 2016 lalu, terlapor AIPTU NL pernah membuat perjanjian untuk tidak melakukan KDRT terhadap kliennya.
"Akan tetapi, ternyata pada kenyataannya terlapor masih melakukan KDRT terhadap klien kami," sambungnya.
Puncaknya, tanggal 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 15.30 WIB, terlapor AIPTU NL diduga kembali melakukan KDRT terhadap istrinya SH.
BACA JUGA:Berawal Selisih Paham, Takut Dijebloskan ke Penjara, Istri di Palembang Alami KDRT, Dibacok Samurai
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Kian Mantap Cerai, Pamit Langsung ke Suami yang Lakukan KDRT
Dugaan KDRT yang dilakukan oleh AIPTU NL ini, dipicu oleh pembahasan uang kuliah anak mereka. Dimana, anak mereka menunggak uang kuliah dan dipanggil pihak kampus.
"Terlapor bukannya memberikan solusi, malah marah dan memukul korban. Dan perbuatan ini membuat klien kami sudah tidak tahan lagi," lanjutnya.
Untuk itu, Defi berharap, pihak kepolisian segera memproses laporan kliennya, dan mengeluarkan rekomendasi untuk perceraian kliennya dengan terlapor.