"Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," terang Asmar.
BACA JUGA:Pemkab OKI Imbau Masyarakat Tahun Baru Lakukan Kegiatan Positif
BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Rayakan Tahun Baru Tetap Jaga Ketertiban, Pemkab OKI Tidak Acara
BPKAD Lakukan Penghitungan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.
"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi
kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025." Jelas Kepala BPKAD OKI, Ir Mun,im MM. (*)