
Di pasal 69 UU nomor 18/2017 yang berbunyi orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melainkan harus perusahaan resmi berbadan hukum dan memenuhi izin. (chy)
Di pasal 69 UU nomor 18/2017 yang berbunyi orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melainkan harus perusahaan resmi berbadan hukum dan memenuhi izin. (chy)