Pekerja Migran Ilegal Asal Prabumulih yang Terjebak di Singapura Akhirnya Pulang: Saya Jera!

Selasa 18-02-2025,11:14 WIB
Editor : Edward Desmamora
Pekerja Migran Ilegal Asal Prabumulih yang Terjebak di Singapura Akhirnya Pulang: Saya Jera!

Di pasal 69 UU nomor 18/2017 yang berbunyi orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri melainkan harus perusahaan resmi berbadan hukum dan memenuhi izin. (chy)

Kategori :