Lalu, hakim anggota Fitriadi menyebutkan sejumlah nama yang dimaksud menerima sejumlah uang transfer dari saksi Rina terdiri dari Siti Zaleha, Aswari Rivai hingga terdakwa Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Lingkaran Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT ABS Rp495 M, Akankah Sosok Ini Blak-Blakan Besok?
"Banyak yang ditransferkan, tapi tidak ingat pak tapi pernah memberikannya dalam bentuk transfer," ungkap sasi Rina.
Ia menerangkan, bahwa sejumlah uang yang ditransferkan tersebut merupakan uang pribadi dari perusahaan atas perintah dari Endre Saifoel dan Harinaldi Saifoel.
Saat ditanya lagi oleh hakim Fitriadi kepada tim penuntut umum terkait bukti transferan kepada sejumlah nama tersebut, jaksa menjabat ada dari atas nama saksi Leo.
Kenal dengan Budiman jual beli batu bara, saya membeli dengan PT ABS atas nama perusahaan PT Bara Pagner Jaya sebagai Dirut.