Ia menilai jika Penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Lamban dalam menangani kasus yang sepele seperti ini.
"Saya katakan sangat lamban penanganannya, 11 bulan laporan klien kami mandek tidak ada kejelasannya, " Tegasnya.
Kemudian, menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, jika terjadi sebuah pengkondisian agar luka yang didapat kliennya seolah olah didapat karena lakalantas.
"Nah kalau alasan penyidik tidak bisa diteruskan karena hasil visum menyatakan luka yang didapat akibat Lakalantas, itu karena kata klien kami ditekan untuk mengakui itu Lakalantas, jadi mertua klien kami ini mengatakan kepada pihak rumah sakit luka yang didapat klien kami karena Lakalantas, " Ujarnya.
"Ini kita Logika saja, mana ada korban Lakalantas yang luka hanya di bagian mata saja, sementara bagian tubuh lain tidak ada lecet dan memar," tutupnya.
Sebab itu, ia berharap kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, baik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel maupun di Propam Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti.