Operasi Keselamatan Musi di SU 2 Palembang, Tindak 30 Kendaraan Melanggar, Knalpot Brong hingga Bonceng 3

Jumat 14-02-2025,20:07 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025, petugas Satlantas Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Bapenda, TNI dan Sat Pol PP menggelar razia gabungan di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, Jumat 14 Februari 2025. 

Pada razia gabungan ini petugas menindak 30 kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan melakukan tilang ditempat.

Didapati, pelanggaran lalulintas ini petugas gabungan menindak pengendara motor maupun mobil seperti tidak melengkapi surat kendaraan, knalpot brong hingga bonceng 3.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menerangkan, bahwa razia pemeriksaan kendaraan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dari Operasi Keselamatan Musi. 

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2025 Masuk Hari Keempat, Sat Lantas Polres OI Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2025 di Ogan Ilir Dimulai, Satlantas Bagikan Stiker Imbauan & Edukasi Pengguna Jalan

"Dalam kegiatan ini, kita menyasar beberapa pelanggaran yang sering terjadi di wilayah hukum kita," ungkap Yenni Diarty, Jumat 14 Februari 2025. 

Beberapa sasaran yang dilakukan tindakan seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot brong.

Kemudian berboncengan lebih dari 2 orang, mengendarai kendaraan dalam pengaruh miras, hingga kendaraan tidak sesuai spesifikasinya.

"Jadi ada 30 kendaraan motor, termasuk mobil yang diberikan tindakan tegas berupa penilangan di tempat," jelas AKBP Yenni. 

BACA JUGA:Sidokkes Polres Ogan Ilir Laksanakan Rikkes Bagi Personel yang Terlibat Operasi Keselamatan Musi 2025

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2025 di Ogan Ilir Dimulai Hingga 23 Februari, Ini Dia Sasarannya!

Ia menturkan bahwa Razia gabungan yang dilakukan ini tidak lain untuk menertibkan pengendara yang tidak taat aturan.

"Kita memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan baik mobil maupun motor," terang AKBP Yenni kepada wartawan. 

Dimana dilakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut dikarenakan tidak mematuhi aturan berlalu lintas di Palembang.

Kategori :