Yakni di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan pada 5 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Gratis! Ruas Tol Prambanan Siap Layani Pemudik Selama Libur Akhir Tahun
Kepala Bappeda OKI melalui Kepala Bidang Perencanaan, Hendri Wardison mengatakan, bahwa anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembebasan lahan diharapkan dapat didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Dana sebesar itu kemungkinan besar tidak bersumber dari APBD OKI, melainkan kami berharap adanya bantuan dari Gubernur Sumsel,” ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.
Tak hanya itu, selain membahas pembangunan exit tol Mataram Jaya, dalam sesi wawancara juga disinggung mengenai kondisi Pintu Tol Karang Agung di Jejawi yang telah selesai dibangun namun kini terbengkalai.
Diketahui, Kabupaten OKI saat ini menghadapi defisit anggaran yang cukup besar, mencapai Rp560 miliar.
BACA JUGA:Libur Nataru, 13.058 Pengendara Diprediksi Melintas di Ruas Tol Kayuagung-Palembang
BACA JUGA:Libur Nataru Lancar di Jalan Tol Trans Sumatera, Empat Ruas Tol Fungsional Akan Dibuka
Maka dengan keterbatasan keuangan daerah, pembebasan lahan untuk exit tol Mataram Jaya dinilai tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan APBD OKI.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan untuk pembangunan exit tol Mataram Jaya di Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung memang direncanakan pada tahun 2024 lalu.
Rencana pembebasan lahan untuk exit tol ini sepanjang 2 KM, dimana untuk pembangunannya dilakukan oleh PT Hutama Karya.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hendra Anggara SSTP menjelaskan, mengenai pembangunan exit tol di Kecamatan Mesuji Raya itu untuk pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah yakni dalam hal pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:4 Ruas Tol Baru Difungsionalkan Jelang Liburan Nataru, Dukung Kelancaran Arus Lalu Lintas di JTTS
BACA JUGA:Waktu Tempuh ke IKN Hanya 15 Menit, Ruas Tol dan Bandara Nusantara Selesai 2024
"Untuk yang belum terselesaikan mengenai exit tol untuk sumber dana ganti rugi berdasarkan kesepakatan rapat antara Pemkab OKI dengan Provinsi Sumsel dan pusat juga di tahun 2019. Jadi untuk ganti rugi lahannya menggunakan dana sharing," terangnya, kepada SUMEKS.CO, Selasa 5 Maret 2024.