"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti bersama kedua pria itu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, satu buah tas hitam, satu buah tas emas bewarna putih, satu buah plastik klip bening yang berisikan 17 tablet warna biru berbentuk REDBULL dengan berat bruto 7,23 gram.
Kemudian, satu ball plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar potongan tisu, satu buah pirek kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Kedua pelaku, kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.