Polisi Temukan 17 Butir Ekstasi dan 1,34 Gram Sabu, Saat Gerebek 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Batu Ogan Ilir

Kamis 13-02-2025,16:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Polisi Temukan 17 Butir Ekstasi dan 1,34 Gram Sabu, Saat Gerebek 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Batu Ogan Ilir

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 17 butir ekstasi ditemukan oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, saat melakukan penggerebekan di Kecamatan Tanjung Batu. 

17 butir ekstasi yang ditemukan ini, berasal dari dua pengedar narkoba yang diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi di salah satu rumah warga Desa Tanjung Batu Seberang. 

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja, penangkapan dua pengedar Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. 

"Laporan masyarakat yang resah, karena rumah tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkoba," ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Terima Kunjungan Kapolsek Tanjung Batu, Koordinasi Terkait Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Pegawai Lapas Sampit Minta Tolong Prabowo, Ungkap Dugaan Bisnis Narkoba Malah KPLP Dilantik Jadi Pejabat

Laporan masyarakat itu, tertuang dalam LP-A/05/II/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10 Februari 2025. 

Adapun dua pelaku yang diamankan, yakni, Zainal Abidin alias Jack, warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu. Serta Agusman atau Agus, warga Kelurahan Tanjung Batu. 

Surya memaparkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, usai mendapat laporan masyarakat. 

"Ternyata, memang benar ada transaksi narkoba di rumah yang dimaksud warga tersebut," tegasnya. 

BACA JUGA:56 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari 2 Pengedar di Tanjung Raja

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika di Operasi Antik Menumbing 2025

Lalu, polisi mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan kedua pria pengedar narkoba itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kategori :