BACA JUGA:Coach HS Challenge Pemain SFC, Kemenangan Penting Bangkitkan Motivasi Kontra Persiraja Banda Aceh
Pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 13/P Tahun 2025 dan digelar di Gedung Utama DPRA. Proses pelantikan meliputi:
Penandatanganan berita acara sumpah jabatan
Pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan oleh Mendagri
Peusijuek Adat, yang dipimpin oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, sebagai simbol doa dan restu untuk pemimpin baru
Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Aceh yang lebih baik.
Ia berharap komunikasi antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRA dapat berjalan lancar guna mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Rangkaian acara pelantikan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRA kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan penyelenggaraan pelantikan ini.
Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Aceh dapat terus berkembang dalam suasana damai dan kemajuan yang berkelanjutan.
Tito Karnavian, mengatakan seharusnya pelantikan pimpinan daerah termasuk kepala daerah di Aceh dilakukan serentak pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Profil Haldy Sabri, Pengusaha Asal Aceh yang Jadi Suami Ke-2 Irish Bella Sekarang
Sejarah perjalanan Muzakir Manaf dari gerilya ke pemerintahan--
Namun khusus Aceh, ada aturan khusus yaitu UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan jika kepala pemerintah Aceh dilantik dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Atas dasar itu dan permintaan DPR Aceh serta Muzakir Manaf, agar Gubernur Aceh bisa dilantik 12 Februari sehingga ada waktu bagi Gubernur untuk melantik Bupati/Wali Kota di hadapan sidang DPRK masing-masing.