Disnaker Kota Palembang Bakal Mediasi PT TMPJ Terkait Puluhan Sopir Bus Transmusi, Diduga Di-PHK Sepihak

Rabu 12-02-2025,18:36 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Disnaker Kota Palembang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Puluhan Sopir Bus Transmusi diduga di-PHK sepihak yang dilakukan PT Trans Musi Palembang Jaya (PT TMPJ), Rabu 12 Februari 2025. 
 
"Berkas laporannya sudah masuk ke Disnaker Kota Palembang untuk mediasi. Kedepannya akan kita pelajari lebih cermat dan melihat jumlah karyawan di PHK," ungkap Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi, Rabu. 
 
Sebelumnya, pihaknya telah menerima aduan dari puluhan Sopir Bus Transmusi lantaran diduga mendapat pemutusan kerja secara sepihak.
 
Berdasarkan itu, pihaknya akan mencoba melakukan mediasi Tripartite antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
 
BACA JUGA:Disnaker Palembang Gandeng Stakeholder, Cari Solusi Terbaru demi Turunkan Angka Pengangguran
 
BACA JUGA:Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya
 
Sementara, Kuasa hukum puluhan Sopir PT Trans Musi Palembang Jaya yang di PHK, Rijen Kadin Hasibuan berkata bahwa aduan ke Disnaker Palembang ini sehubungan dengan adanya permasalahan pemutusan hubungan kerja sejak Tanggal 31 Desember 2024 yang dilakukan oleh PT TMPJ.
 
Dijelaskan, sebelum ke Disnaker Palembang, pihaknya sudah mengundang PT TMPJ untuk perundingan Tripartite sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa adanya alasan atau konfirmasi apapun.
 
"Sopir Bus Transmusi yang di PHK sebanyak 87 orang. Namun yang meminta bantuan hukum kepada kantor hukum kita saat ini baru 10 orang Sopir," jelasnya.
 
Dengan telah dilaporkan permasalahan tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rijen berharap kliennya mendapatkan hak-haknya kliennya termasuk kompensasi yang belum diberikan.
 
BACA JUGA:Ini Pesan Disnaker Palembang untuk Pencari Kerja : Inovasi dan Kreativitas Menjadi Solusi Atasi Pengangguran
 
BACA JUGA:Catat! Disnaker Palembang Sediakan 1.500 Loker, Gelar Job Fair di PTC Mall
 
"Harapannya agar PT TMPJ memberikan hak-hak klien kita termasuk kompensasi lainnya. Terkait permasalahan ini, nanti Disnaker Kota Palembang akan memberikan jadwal mediasi kepada kita," pungkasnya. 
 

 

Kategori :