"Keikutsertaan perancang dalam proses ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi Kantor Wilayah dalam fasilitasi perencanaan, pembentukan, dan perancangan perda serta perkada," tegasnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Selain itu, Feri juga mengingatkan bahwa dalam proses harmonisasi ini, perancang peraturan perundang-undangan wajib dilibatkan dalam seluruh tahapan, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas peraturan yang dibentuk.
Mengacu pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, tugas dan fungsi ini dijalankan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang melibatkan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Walikota Pangkal Pinang, M. Unu Ibnudin, Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Ahmad Elvian, serta Kabag Risalah dan Persidangan, Evy Herlina.
Selain itu, turut hadir pula beberapa pejabat dari Kemenkum HAM dan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, seperti Kakanwil Ditjen Imigrasi Babel, Qris Pratama, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel, Herman Sawiran, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
Dalam kesempatan tersebut, perancang peraturan perundang-undangan yang hadir juga memberikan kontribusinya dalam diskusi.
Beberapa nama yang terlibat dalam audiensi ini antara lain Ismail, Siti Latifah, dan M. Iqbal, yang turut membantu dalam proses harmonisasi dan perancangan peraturan perundang-undangan di Kota Pangkal Pinang.
Harapan besar dari pertemuan ini adalah terjalinnya hubungan yang lebih erat antara Kemenkum HAM dengan pemerintah daerah, serta terciptanya peraturan yang lebih baik, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang.