Efisiensi Anggaran, BKN Instruksi PNS Cukup Berkantor 3 Hari Seminggu

Minggu 09-02-2025,16:11 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah tahun 2025 ini melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan instruksi terbaru. 

Yakni guna mengefisiensikan anggaran sesuai sesuai dengan perintah Presiden pasca Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan.

Pemerintah mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup berkantor 3 hari saja dalam seminggu. 

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

Dikatakan Kepala BKN, Zudan Arif, pihaknya cepat merespon melalui 10 kebijakan untuk bisa mendukung penghematan anggaran yang dilakukan di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.

Jadi salah satunya adalah PNS atau ASN BKN yang hanya diperbolehkan untuk ngantor selama 3 hari seminggu, dan sisanya dilaksanakan dalam bentuk WFA (Work From Anywhere). 

Jadi jelasnya, ada 10 rencana kebijakan yang bakal dijalankan oleh BKN untuk mendukung efisiensi anggaran.

 

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

BACA JUGA:700 Ribu Honorer Terdata BKN Dipastikan Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa!

BACA JUGA:CATAT Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini Info Terbaru dari BKN

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) selama 3 hari dalam seminggu

 

Kategori :