Termasuk serta membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi
BACA JUGA:Giliran Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Kades Sri Menang OKI
“Kami berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum," ucap Kapolres.
Dimana sambung Kapolres, pelanggaran terhadap undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dapat berujung pada ancaman pidana penjara.
Kepala Desa Sungai Menang, Armadi, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Polres OKI.
Menurutnya, langkah ini berhasil mendorong masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki.
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga
BACA JUGA:Polsek Tulung Selapan Terima Serahan Sepucuk Senpira dari Kades Tulung Selapan OKI
“Kami berterima kasih kepada Kapolres OKI dan jajarannya yang turun langsung ke desa kami. Upaya ini membuahkan hasil, masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan," jelasnya.
Dikatakan Kades, pihaknya berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Ceper, Yuyun Wahyudi, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah preventif Polres OKI.
Selama dua pekan, pihak desa dan kepolisian memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penyerahan sukarela dari masyarakat.
BACA JUGA:Ketua Adat di Mesuji OKI Serahkan Sukarela Senpira Milik Warga ke Polsek
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa Edarkan Narkotika dan Miliki Senpira
Jadi, adanya langkah-langkah ini, Polres OKI berharap dapat terus menekan angka tindak kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.